Baznas Indonesia mengusulkan mengganti acuan nisab zakat penghasilan dari 85 gram emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Alasannya karena harga emas 24 karat kini mencapai ~Rp3 juta per gram.

Mengubah karat begini dari mana dalilnya?

Logika Baznas: kalau harta kelas menengah berkurang bahkan turun kelas jadi calon kelas menengah, mereka tetap wajib bayar zakat penghasilan.

Sudah bidah tidak ada haul, sekarang mau otak-atik batas nisab.

Sejak saat ini, semua zakat lebih baik disalurkan ke LAZISMU saja.

  • Sauvandu60@lemmy.mlOPM
    link
    fedilink
    arrow-up
    1
    ·
    16 days ago

    Sementara itu, gaji Rp650.000 masuk hitungan potongan zakat juga. Zalimnya keterlaluan.

    img