Baznas Indonesia mengusulkan mengganti acuan nisab zakat penghasilan dari 85 gram emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Alasannya karena harga emas 24 karat kini mencapai ~Rp3 juta per gram.
Mengubah karat begini dari mana dalilnya?
Logika Baznas: kalau harta kelas menengah berkurang bahkan turun kelas jadi calon kelas menengah, mereka tetap wajib bayar zakat penghasilan.
Sudah bidah tidak ada haul, sekarang mau otak-atik batas nisab.
Sejak saat ini, semua zakat lebih baik disalurkan ke LAZISMU saja.
You must log in or # to comment.
Sementara itu, gaji Rp650.000 masuk hitungan potongan zakat juga. Zalimnya keterlaluan.
