Nasib tragis menimpa Hasanah. Di saat ia harus berjuang melawan trauma hebat akibat percobaan pemerkosaan, ia justru harus berhadapan dengan status hukum yang mengejutkan jadi Tersangka.
Kronologi yang Menyesakkan Hati
Upaya Penyelamatan Diri: Saat seorang pria mencoba merenggut kehormatannya secara paksa, Hasanah tidak tinggal diam. Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, ia melakukan perlawanan sengit untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
Pelaku Terluka: Akibat perlawanan tersebut, sang pria (calon pemerkosa) mengalami luka-luka. Namun, alur logika hukum mendadak berubah drastis ketika pihak kepolisian menetapkan Hasanah sebagai tersangka penganiayaan.
Dilema Hukum: Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak yang bertanya, “Harus seberapa parah seorang wanita disiksa agar perlawanannya dianggap sah sebagai bela diri?” Bela Diri atau Kriminal? Dalam hukum sering dikenal istilah Noodweer (pembelaan darurat). Namun, batas antara membela diri dan “penganiayaan” seringkali menjadi abu-abu di ruang sidang.
Hasanah kini berada di posisi yang sangat sulit: ia selamat dari pemerkosaan, namun terancam kehilangan kebebasannya karena mencoba bertahan hidup.
Kisah Hasanah adalah cermin betapa sulitnya posisi wanita di mata hukum saat menjadi korban sekaligus penyintas. Jika membela diri dianggap salah, lantas harus dengan cara apa wanita melindungi dirinya
