Guru Rangkap Jabatan Dipenjara, Sementara Menteri Kabinet Prabowo Lakukan Hal Serupa
Seorang guru tidak tetap di Probolinggo ditahan atas dugaan korupsi akibat rangkap jabatan, sementara sejumlah menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo juga disorot atas praktik serupa yang jauh lebih menguntungkan.
Detail Utama:
- MHH ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 13 Februari 2026 atas dugaan korupsi akibat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sejak 2019, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.
- Kontrak PLD secara tegas melarang rangkap jabatan sebagai GTT jika gaji bersumber dari anggaran negara (APBN, APBD, maupun APBDes).
- Koalisi masyarakat sipil (Themis Indonesia, TII, dan Pandekha UGM) telah melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri ke KPK pada Agustus 2025 atas dugaan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
- Beberapa pejabat tinggi tersebut disebut menerima pendapatan hingga hampir Rp 1 miliar per bulan dari jabatan rangkap mereka.
- Praktik ini dinilai membuka celah korupsi dan konflik kepentingan dalam pengawasan BUMN, sebagaimana terjadi pada kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Mengapa Ini Penting: Kasus ini memunculkan pertanyaan soal ketidakadilan hukum — seorang guru kecil dipenjara atas kerugian ratusan juta rupiah, sementara pejabat tinggi dengan pendapatan miliaran dari rangkap jabatan belum menghadapi konsekuensi hukum serupa.
You must log in or # to comment.
